TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN EKOSISTEM PESISIR (MANGROVE)
Kata Kunci:
Perlindungan Ekosistem, Mangrove Kabupaten Rote NdaoAbstrak
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perlindungan ekosistem pesisir, khususnya hutan mangrove, di Kabupaten Rote Ndao dalam perspektif hukum lingkungan, dengan fokus utama pada implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ekosistem mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di kawasan pesisir. Fungsi utamanya meliputi melindungi garis pantai dari abrasi dan erosi, mencegah masuknya air laut ke daratan, menyerap karbon, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis biota laut seperti ikan, kepiting, dan udang yang mendukung kehidupan masyarakat pesisir. Namun, dalam praktiknya, ekosistem mangrove di Kabupaten Rote Ndao menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, konversi lahan untuk tambak, pemukiman, serta aktivitas ilegal lainnya yang mengabaikan prinsip keberlanjutan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum yang relevan, serta menganalisis praktik perlindungan ekosistem mangrove yang berlangsung di Kabupaten Rote Ndao. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan signifikan. Tantangan tersebut meliputi lemahnya sistem pengawasan partisipatif, kurang efektifnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove, serta rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan peran penting pemerintah daerah, baik dalam aspek koordinasi lintas sektor, penyediaan kebijakan teknis, maupun pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran. Penelitian ini juga merekomendasikan beberapa langkah perbaikan dalam aspek hukum, seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan lingkungan, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pemberian insentif bagi masyarakat yang terlibat aktif dalam rehabilitasi mangrove. Dengan demikian, perlindungan ekosistem mangrove dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan demi mewujudkan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Rote Ndao.




