A SHARIA PERSPECTIVE ON THE LEGAL STATUS OF CRYPTOCURRENCIES

Gharar, Maysir, And Financial Innovation In Islamic Economics

Penulis

  • Muhammad Irsyad Ariaputra Universitas Pendidikan Indonesia
  • Muhammad Vicho Al Raflly Universitas Pendidikan Indonesia
  • Putri Fakhiran Fania Khansa Universitas Pendidikan Indonesia
  • Salma Apriliani Universitas Pendidikan Indonesia
  • Muhammad Parhan Universitas Pendidikan Indonesia

Kata Kunci:

Cryptocurrency In Shariah, Gharar And Maysir, Islamic Financial Law, Blockchain

Abstrak

This paper explores the legal status of cryptocurrencies within Islamic law, addressing fundamental shariah principles such as gharar (uncertainty), maysir (speculation), and riba (usury). Positioned as a shariah-based analysis, this research critically examines whether cryptocurrencies, as digital assets, align with or contradict these principles. Using qualitative methods and sources from Islamic finance authorities and recent fatwas, the study discusses cryptocurrencies' legal implications, blockchain's technological basis, and the divergence of scholarly opinions regarding their permissibility. The analysis concludes with findings on conditions that might reconcile cryptocurrencies with Islamic law, providing a framework for safe and compliant use. This research contributes to the discourse on Islamic economic principles in modern financial systems.

Penelitian ini mengeksplorasi status hukum mata uang kripto dalam hukum Islam, mengangkat prinsip-prinsip inti Syariah seperti gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan riba. Dengan pendekatan analisis berbasis Syariah, penelitian ini mengkaji apakah mata uang kripto, sebagai aset digital, sesuai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip ini. Menggunakan metode kualitatif dan sumber dari otoritas keuangan Islam serta fatwa terbaru, penelitian ini membahas implikasi hukum dari mata uang kripto, dasar teknologi blockchain, dan perbedaan pendapat ulama terkait kebolehannya. Analisis ini menyimpulkan dengan temuan tentang kondisi yang dapat merekonsiliasi mata uang kripto dengan hukum Islam, memberikan kerangka kerja untuk penggunaan yang aman dan sesuai Syariah. Penelitian ini berkontribusi pada diskusi tentang prinsip ekonomi Islam dalam sistem keuangan modern.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30