OPTIMALISASI PENGAWASAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA PUBLIKASI PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024 DI BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR
Kata Kunci:
Media Sosial, Pengawasan, Pimilihan SerentakAbstrak
Pemilihan serentak 2024 di Provinsi Jawa Timur memiliki masalah yang signifikan dalam menjamin proses demokrasi yang adil, transparan, dan inklusif. Penelitian ini mengkaji Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggunakan media sosial untuk mengawasi dan melibatkan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan teknik etnografi virtual, penelitian ini menunjukkan bahwa Bawaslu menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk menyampaikan informasi, mengedukasi masyarakat, dan menghindari pelanggaran pemilu. Namun, permasalahan seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran aturan kampanye masih menjadi persoalan serius. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa optimalisasi media sosial dapat meningkatkan literasi digital, partisipasi masyarakat, dan efektivitas pengawasan pemilu, walaupun masih memerlukan koordinasi lintas sektoral dan pelatihan masyarakat. Studi ini menegaskan pentingnya peran media sosial dalam memastikan validitas pemilu serentak 2024 dan perencanaan pengawasan teknologi di masa depan.