IMPLEMENTASI PKPU NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PELAPORAN DANA KAMPANYE PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR 2024
Kata Kunci:
Akuntabilitas, Dana Kampanye, Pilkada Jatim, TransparasiAbstrak
Pelaporan dana kampanye dalam Pemilu, khususnya Pilkada Jawa Timur 2024, menjadi elemen penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye. Regulasi mensyaratkan tiga jenis laporan utama yang harus disampaikan oleh pasangan calon (paslon), yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ketiga laporan ini diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan narasumber dari KPU Jawa Timur, tim kampanye paslon, dan akuntan publik, serta data sekunder dari dokumen resmi KPU. Analisis dengan teori implementasi kebijakan George Edward III, keberhasilan pelaporan dana kampanye ditentukan oleh komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan mayoritas paslon memenuhi kewajiban pelaporan, meskipun terdapat kendala seperti keterlambatan dan ketidaksesuaian format laporan akibat kurangnya pemahaman teknis dan lemahnya koordinasi. Penelitian merekomendasikan pelatihan intensif bagi tim kampanye, peningkatan komunikasi antara KPU dan paslon, serta penguatan pengawasan oleh KAP. Dengan kolaborasi yang solid, pelaporan dana kampanye Pilkada Jawa Timur 2024 diharapkan menjadi model transparansi demokrasi.