ANALISA FENOMENA FRAUD DALAM BISNIS ECOMMERCE DAN FINTECH DI INDONESIA: STUDI KASUS, PEMETAAN MASALAH, DAN SOLUSI BERBASIS REFERENSI ILMIAH

Penulis

  • Sri Witjaksono Widiadibrata Multimedia Nusantara Polytechnic

Kata Kunci:

Fraud Digital, E-Commerce, Fintech, Manajemen Rantai Pasok, Regulasi OJK, Deepfake, Segregation Of Duties

Abstrak

Hasil valuasi pertumbuhan pasar ecommerce di Indonesia mencapai hampir sekitar USD 75 milliar pada tahun 2024. Hal ini antara lain didukung oleh teknologi finansial (Fintech) yang memberikan kontribusi pertumbuhan signifikan terhadap mekanisme transaksi, permodalan dan akses finasial bagi para pelaku dan penyedia layanan itu sendiri. Integrasi ini memberikan peningkatan modal kerja UMKM melalui Peer-to-Peer (P2P) Lending (mencapai IDR 77.02 triliun, tumbuh 29,14% YoY pada 2024). Dan ini menjandi pendorong utama dalam efisiensi Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management). Namun pertumbuhan ini tidak lepas dengan potensi resiko dengan maraknya dan meningkatnya frekuensi dan kecanggihan fraud. Oleh karenanya maka penelitian ini bertujuan untuk memetakan fenomena fraud terkini, identifikiasi akar masalahnya dan menganalisis solusi regulasi yang diterapkan oleh otoritas pengelola keuangan Indonesia. Teridentifikasi kerugian kumulatif akibat pinjaman illegal dan investasi palsu mencapai IDR 3.4 triliun, dan terjadi evolusi modus fraud, termasuk penipuan traksaksional seperti chargeback, fake seller serta munculnya penipuan berbasis Kecerdasan Buatan (AI) seperti deepfake dan voice cloning sejak tahun 2023. Sebagai bentuk pengawasan pengelola keuangan negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 yang mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menerapkan Strategi Anti-Fraud No 12 dan segregation of duties. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa diperlukan pendekatan multi aspek dalam mitigasi resiko fraud, serta penggabungan kepatuhan regulasi yang ketat dan melakukan investasi anti-AI fraud untuk mempertahankankan integritas dan kepercayaan dalam rantai pasok digital.

The valuation of the Indonesian e-commerce market growth is projected to reach nearly USD 75 billion by 2024. This growth is supported, among other things, by financial technology (Fintech), which contributes significantly to transaction mechanisms, capitalization, and financial access for both players and service providers. This integration provides increased working capital for MSMEs through Peer-to-Peer (P2P) Lending (reaching IDR 77.02 trillion, growing 29.14% YoY in 2024). This is a key driver of Supply Chain Management efficiency. However, this growth is not without potential risks, due to the increasing frequency and sophistication of fraud. Therefore, this study aims to map the current fraud phenomenon, identify its root causes, and analyze regulatory solutions implemented by Indonesian financial management authorities. Cumulative losses due to illegal loans and fake investments have reached IDR 3.4 trillion, and fraud modes have evolved, including transactional fraud such as chargebacks, fake sellers, and the emergence of Artificial Intelligence (AI)-based fraud such as deepfakes and voice cloning since 2023. As a form of oversight of state financial management, the Financial Services Authority (OJK) issued Regulation No. 12 of 2024, which requires Financial Services Institutions (LJK) to implement Anti-Fraud Strategy No. 12 and segregation of duties. This study concludes that a multifaceted approach is needed to mitigate fraud risk, combining strict regulatory compliance and anti-AI fraud investments to maintain integrity and trust in the digital supply chain.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30