IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMANAN ASET DAERAH TAMAN GURINDAM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Kata Kunci:
Peraturan Daerah Ditegakkan, Ketertiban PKL Secara HumanisAbstrak
Serangan siber dalam beberapa periode ini telah berkembang menjadi berbagai bentuk dan tingkat eskalasi penyerangan. Tingkatan penyerangan siber yang paling tinggi adalah perang siber. Sebelum melakukan pencegahan dan penanganan, harus dilakukan pemahaman konsep dan definisi perang siber terlebih dahulu. Tanpa adanya pemahaman, maka individu, organisasi, ataupun negara tidak akan pernah mengetahui bahaya yang mengintai dari penggunaan teknologi siber sehari-hari. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif melalui wawancara. BSSN, Kementrian Pertahanan, dan Kepolisian RI dan masyarakat negara Indonesia dengan sampling 10 orang yang tidak memiliki background pendidikan dan pekerjaan terkait IT, siber, dan yang berkaitan lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah Lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan keamanan siber kurang lebih sudah memahami terkait konsep dan definisi perang siber. Namun mayoritas masyarakat yang tidak memiliki latar belakang dan pendidikan terkait IT dan cyber-related, kurang memahami konsep dan definisi perang siber.