PROSES PENGAJUAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT NASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN (SNPP) PADA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN OLEH PT. DIAN BAHARI PERKASA DUMAI

Penulis

  • Melva Talenta Politeknik Adiguna Maritim Indonesia Medan

Kata Kunci:

Perpanjangan SNPP Dumai, Proses Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran, PT. Dian Bahari Perkasa

Abstrak

Makalah ini bertujuan menjelaskan bagaimana Proses Perpanjangan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Oleh PT. Dian Bahari Perkasa pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di Dumai. Proses  Perpanjangan  Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP) dilakukan atas instruksi owner kapal kepada Agent untuk melakukan perpanjangan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai. Pihak Agent terlebih dahulu akan melampirkan kelengkapan dokumen atau syarat-syarat yang diperlukan dalam pengajuan perpanjangan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP) kapal dan petugas KSOP akan melakukan pemeriksaan kapal disaat kapal sedang berlabuh atau sedang bersandar diarea pelabuhan KSOP Kelas I Dumai. Setelah itu pihak SHSK akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kelayakan perlengkapan pada kapal, jika dinyatakan sudah layak maka pihak Status Hukum dan Sertifikat Kapal (SHSK) dapat menerbitkan perpanjangan Sertifikat di Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai. Selain itu PT. Dian Bahari Perkasa juga melayani permintaan untuk memenuhi kebutuhan kapal dan awak kapal dalam melakukan penulisan makalah ini, menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dan Metode penelitian perpustakaan (Library Research).

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29