Pelaksanaan Royalti Hak Cipta Atas Lagu dalam Pertunjukan Live Music pada Kafe di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung

Penulis

  • Muhammad Yoga Pratama Universitas Negeri Medan
  • Lina Hutabarat Universitas Negeri Medan
  • Sri Susanti Simanjuntak Universitas Negeri Medan
  • Reh Bungana Beru Perangin-angin Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

pelaksanaan royalti, Live music, hak cipta

Abstrak

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan royalti pembayaran royalti lagu didalam pertunjukan live music di kawasan Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan langkah hukum yang dapat diambil oleh pencipta lagu terhadap lagu yang dipergunakan pada pertunjukan live music tanpa izin. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris dengan memperoleh data melalui wawancara langsung dengan beberapa pihak manager atau penanggungjawab kaffe di daerah Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung. Analisis dalam penelitian dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertunjukan live music yang diselenggarakan pada kafe-kafe di di daerah Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung terindikasi belum melaksanakan pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta atas lagu yang digunakan didalam pertunjukan live music mereka. Upaya hukum yang dapat diambil oleh pencipta jika terjadi pelanggaran penggunaan lagu dalam pertunjukan musik tanpa izin meliputi Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Gugatan Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, dan tuntutan pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Kesadaran terhadap kewajiban dan cara membayar royalti lagu dan/atau music para user masih rendah meskipun Institut Manajemen Musik Nasional (LMKN) telah melakukan sosialisasi mengenai royalti lagu/music,serta ketidakhadiran Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) membuat LMKN menetapkan skala prioritas dalam mengumpulkan royalti lagu/musik untuk pengguna lagu/musik komersial dengan prioritas pengguna besar dan menengah, sedangkan untuk pengguna dengan skala kecil, LMKN belum dapat mencapainya karena membutuhkan biaya operasional yang besar.

 

Abstract: The purpose of this research is to examine the implementation of royalty payments for songs in live music performances in the area of Sidorejo Hilir Village, Medan Tembung District, based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC), and the legal steps that songwriters can take against songs used in live music performances without permission. This research falls into the category of empirical research, obtaining data through direct interviews with several managers or responsible parties of cafes in the Sidorejo Hilir Village area, Medan Tembung District. The analysis in the research is conducted through qualitative analysis. The research results explain that live music performances held in cafes in the Sidorejo Hilir Village, Medan Tembung District, indicate that they have not implemented royalty payments to copyright holders for the songs used in their live music performances. Legal actions that songwriters can take in the event of unauthorized use of songs in music performances include Alternative Dispute Resolution (ADR), Civil Lawsuit as regulated in Article 97 paragraph (1) of Law Number 28 of 2014, and criminal charges as regulated in Article 113 paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) of Law Number 28 of 2014. Awareness of the obligation and how to pay royalties for songs and/or music by users is still low, even though the National Collective Music Management Institute (LMKN) has conducted socialization regarding song/music royalties. The absence of the Song and Music Information System (SILM) has led LMKN to prioritize the collection of song/music royalties for commercial users with a focus on large and medium users, while users with small-scale businesses have not been reached due to significant operational costs.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31