IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Penulis

  • Masruroh Khoirun Nikmah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Indira Arundinasari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Kata Kunci:

Implementasi, Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Abstrak

Keterbukaan informasi publik dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur berfungsi sebagai penghubung untuk menyelesaikan perselisihan informasi publik. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi di Komisi tersebut, termasuk proses, efektivitas, dan hambatan yang ada. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, mengumpulkan data primer melalui observasi langsung, serta data sekunder dari dokumen resmi dan regulasi yang relevan, dengan analisis tematik berdasarkan teori implementasi administratif George C. Edwards III. Hasil menunjukkan bahwa secara prosedural, penyelesaian sengketa telah sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, dengan struktur organisasi dan proses yang sistematis, tetapi dalam praktiknya masih terkendala oleh banyaknya perkara belum diproses, keterbatasan SDM dan sistem manajemen perkara berbasis digital, serta sikap badan publik yang kurang kooperatif. Kesimpulannya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah menjalankan fungsinya, namun perlu penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan SDM, penerapan sistem manajemen perkara digital, serta penguatan literasi dan komitmen keterbukaan informasi di badan publik agar penyelesaian sengketa lebih cepat, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon.

Public information disclosure is guaranteed by Article 28F of the 1945 Constitution and Law No. 14 of 2008. The East Java Provincial Information Commission serves as a liaison for resolving public information disputes. This study analyzes the implementation of information dispute resolution at the Commission, including the process, effectiveness, and existing obstacles. The study used a descriptive qualitative approach, collecting primary data through direct observation, as well as secondary data from official documents and relevant regulations, with thematic analysis based on George C. Edwards III's administrative implementation theory. The results show that procedurally, dispute resolution is in accordance with the Law on Public Information Disclosure and Information Commission Regulation No. 1 of 2013, with a systematic organizational structure and process, but in practice it is still hampered by the large number of unprocessed cases, limited human resources and digital-based case management systems, and the uncooperative attitude of public bodies. In conclusion, the East Java Provincial Information Commission has carried out its functions, but it needs to strengthen institutional capacity, improve human resources, implement a digital case management system, and strengthen literacy and commitment to information disclosure in public bodies so that dispute resolution is faster, more consistent, and provides legal certainty for applicants.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30