PERAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MENGUATKAN BUDAYA TOLERANSI

Penulis

  • Hendrikus Otniel Nasozaro Harefa Universitas Nias
  • Nosri Karyana Zalukhu Universitas Nias
  • Kasihani Giawa Universitas Nias
  • Fransiska Mercy First Gulo Universitas Nias
  • Anggrik Anggini Zebua Universitas Nias
  • Serlin Ningsih Zebua Universitas Nias
  • Niwa Agustati Lase Universitas Nias
  • Novi Memori Laoli Universitas Nias

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Toleransi Beragama, Kebebasan Beragama, Kerukunan Umat Beragama, Pancasila

Abstrak

Indonesia sebagai negara yang majemuk memiliki keberagaman agama, budaya, dan keyakinan yang menuntut adanya sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Keberagaman tersebut di satu sisi menjadi kekuatan bangsa, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak dilandasi dengan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) yang baik. HAM, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan, merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu dan dijamin secara konstitusional dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji konsep toleransi beragama dalam perspektif HAM serta perannya dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui kajian teoritis dan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan serta pandangan para ahli. Hasil kajian menunjukkan bahwa toleransi beragama dan kebebasan beragama merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Tanpa toleransi, kebebasan beragama berpotensi menimbulkan disharmoni sosial, sedangkan tanpa kebebasan beragama, toleransi tidak dapat terwujud secara utuh. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai HAM guna mewujudkan kehidupan beragama yang rukun, damai, dan berkeadilan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, as a pluralistic nation, possesses a diversity of religions, cultures, and beliefs that demands tolerance in social life. While this diversity is a national strength, it also has the potential to lead to conflict if not grounded in a sound understanding of human rights. Human rights, particularly freedom of religion and belief, are fundamental rights inherent to every individual and are constitutionally guaranteed by Indonesian law. This paper aims to examine the concept of religious tolerance from a human rights perspective and its role in maintaining religious harmony in Indonesia. The method used is a qualitative descriptive approach through theoretical studies and normative analysis of laws and regulations, as well as expert opinions. The results of the study indicate that religious tolerance and religious freedom are interrelated and inseparable. Without tolerance, religious freedom has the potential to create social disharmony, while without religious freedom, tolerance cannot be fully realized. Therefore, an active role is needed from the government and society in upholding human rights values to realize a harmonious, peaceful, and just religious life in accordance with Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30