HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA AKIBAT PHK

Penulis

  • Farin Miftahul Zanah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Nama Penulis 2 :

Kata Kunci:

Perlindungungan Hukum, Hak, Pekerja

Abstrak

Salah satu masalah dalam hubungan industrial adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), hal ini sering menyebabkan konflik antara pekerja dengan pengusaha. Untuk itu perlu dalam melindungi hak-hak pekerja akibat terjadinya PHK, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia pengusahaha wajib membayarkan uang pesangon, penggantian hak, dan uang ganti rugi kepada pekerja jika terjadi PHK. Dengan kata lain, pengusaha harus membarus memenuhi hak pekerja jika hubungan kerja diakhiri. Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus memberikan pesangon, pengantian hak, dan ganti rugi kepada pekerja, yang seharusnya diterima pekerja. Selanjutnya, metode yang digunakan dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, menggunakan sumber data primer, sekunder, dan tersier dan analisis data termasuk membaca dan menganalisis bahan hukum. Hasil dari analisis ini termasuk aturan untuk prosedur PHK, dan bagaimana hukum ketenagakerjaan diindonesia dapat melindungi hak pekerja, dan penyelesaian perselisihan konflik dalam hubungan industrial.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30