NORMA SOSIAL DAN HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA
Kata Kunci:
Sosiologi Hukum, Masyarakat, Kontrol SosialAbstrak
Manusia merupakan makhluk yang selalu ingin bertemu dan berkumpul dengan manusia lainnya. Keadaan demikian mendorong untuk dibentuknya suatu aturan dalam mengatur interaksi tersebut. Adanya aturan-aturan tersebut berguna untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat, memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta untuk mengarahkan perilaku dalam masyarakat.Permasalahan dalam jurnal ini yaitu bagaimanakah hubungan sosiologi hukum dan masyarakat? bagaimanakah sosiologi hukum terhadap kontrol sosial?Metode penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu teknik pengumpulan data yang tidak mengikat yang memberikan penjelasan-penjelasan yang dapat dijadikan sumber data yang diperoleh seperti rancangan undang undang, buku bacaan, hasil-hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum. Hasil Penelitian yaitu hubungan korelatif sangat erat antara manusia, masyarakat dan sosiologi hukum. Hukum lahir dari kehendak manusia untuk menciptakan kondisi sosial yang aman, damai, dan tertib agar tujuannya mudah dicapai. Begitupun sebaliknya, hukum yang merupakan cerminan kehendak manusia tersebut mempunyai peranan penting dalam melindungi manusia dari segala kemungkinan buruk yang timbul akibat interaksi yang terjadi. Pentingnya sosiologi hukum sebagai alat untuk mengontrol gejala-gejala sosial jika berhadapan dengan suatu produk hukum yang dibuat oleh negara. Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan.