PERAN GURU PPKN DALAM MEMBENTUK SIKAP KRITIS SISWA TERHADAP ISU PENISTAAN AGAMA

Penulis

  • Zaina Riska Putri Institut Sains Al-Qur'an Syekh Ibrahim
  • Syamzaimar Institut Sains Al-Qur'an Syekh Ibrahim

Kata Kunci:

Penistaan Agama, Pendidikan Ppkn, Civic Disposition, Toleransi, Literasi Digital

Abstrak

 

: Isu penistaan agama di Indonesia merupakan fenomena sosial yang sensitif, kompleks, dan multidimensional. Sejak era reformasi hingga kini, kasus-kasus penistaan agama kerap muncul dan menjadi sorotan media massa maupun media sosial. Fenomena ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dimensi sosial, politik, dan budaya, serta berimplikasi serius terhadap kohesi sosial dan stabilitas nasional. Laporan terbaru dari SETARA Institute (2023–2024) menunjukkan adanya ratusan peristiwa intoleransi yang berhubungan dengan kebebasan beragama, termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah dan pembubaran kegiatan keagamaan. Fakta ini memperlihatkan bahwa isu penistaan agama sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik, sehingga memperuncing polarisasi masyarakat dan melemahkan kualitas demokrasi. Dalam konteks pendidikan, khususnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), isu penistaan agama menjadi tantangan sekaligus peluang untuk menanamkan sikap kritis pada siswa. Guru PPKN berperan strategis dalam membekali siswa dengan kemampuan berpikir rasional, literasi digital, serta penguatan civic disposition yang mencakup toleransi, kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan kemampuan berdialog secara demokratis. Penelitian Su’udiyah (2020) menunjukkan bahwa pengembangan bahan ajar PPKN berbasis ilmu hukum tentang penistaan agama efektif dalam menumbuhkan civic disposition siswa. Keabsahan penelitian diperkuat dengan triangulasi metode melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Secara kritis, penelitian ini menegaskan bahwa penanganan isu penistaan agama tidak cukup hanya melalui jalur hukum, melainkan membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan pendidikan, penguatan nilai toleransi, serta literasi digital. Pendidikan PPKN menjadi instrumen penting untuk membentuk generasi muda yang kritis, rasional, dan toleran dalam menyikapi isu-isu sensitif, sehingga kohesi sosial dan kualitas demokrasi dapat terjaga.

Religious blasphemy in Indonesia is a highly sensitive and multidimensional social phenomenon that continues to generate controversy in the public sphere. Since the Reformasi era, blasphemy cases have repeatedly surfaced, drawing attention from both mass media and social media, and often provoking emotional reactions that escalate into horizontal conflicts. This issue is not limited to legal dimensions but also intersects with social, political, and cultural aspects, carrying serious implications for national stability. Recent reports from SETARA Institute (2023–2024) documented hundreds of incidents of intolerance related to freedom of religion, including the rejection of worship facilities and the dissolution of religious activities. These findings highlight how blasphemy issues are frequently exploited for political purposes, exacerbating polarization and undermining democratic quality. Within the educational context, particularly in Civic and Pancasila Education (PPKn), blasphemy becomes both a challenge and an opportunity to cultivate critical thinking among students. PPKN teachers play a strategic role in equipping students with rational reasoning, digital literacy, and strengthening civic disposition—encompassing tolerance, legal awareness, social responsibility, and democratic dialogue. Research by Su’udiyah (2020) demonstrated that law-based PPKN teaching materials on blasphemy effectively fostered civic disposition, with validity ensured through triangulation methods involving interviews, observations, and documentation. Critically, this study underscores that addressing blasphemy cannot rely solely on legal enforcement. A comprehensive approach is required, integrating education, tolerance values, and digital literacy. PPKN education thus emerges as a vital instrument to shape young generations who are critical, rational, and tolerant in responding to sensitive issues, thereby safeguarding social cohesion and strengthening democratic resilience.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31