NORMA SOSIAL DAN HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA

Penulis

  • Fahruzi Rahmanda Universitas Bandar Lampung
  • Dwiki Viary Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Sosiologi Hukum, Masyarakat, Kontrol Sosial

Abstrak

Manusia merupakan makhluk yang selalu ingin bertemu dan berkumpul dengan manusia lainnya. Keadaan demikian mendorong untuk dibentuknya suatu aturan dalam mengatur interaksi tersebut. Adanya aturan-aturan tersebut berguna untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat, memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta untuk mengarahkan perilaku dalam masyarakat.Permasalahan dalam jurnal ini yaitu bagaimanakah hubungan sosiologi hukum dan masyarakat? bagaimanakah sosiologi hukum terhadap kontrol sosial?Metode penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu teknik pengumpulan data yang tidak mengikat yang memberikan penjelasan-penjelasan yang dapat dijadikan sumber data yang diperoleh seperti rancangan undang undang, buku bacaan, hasil-hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum. Hasil Penelitian yaitu hubungan korelatif sangat erat antara manusia, masyarakat dan sosiologi hukum. Hukum lahir dari kehendak manusia untuk menciptakan kondisi sosial yang aman, damai, dan tertib agar tujuannya mudah dicapai. Begitupun sebaliknya, hukum yang merupakan cerminan kehendak manusia tersebut mempunyai peranan penting dalam melindungi manusia dari segala kemungkinan buruk yang timbul akibat interaksi yang terjadi. Pentingnya sosiologi hukum sebagai alat untuk mengontrol gejala-gejala sosial jika berhadapan dengan suatu produk hukum yang dibuat oleh negara. Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan.

Humans are creatures who always want to meet and gather with other humans. Such circumstances encourage the formation of rules to regulate these interactions. The existence of these rules is useful for achieving common goals in society, providing instructions about what should be done and what should not be done, and for directing behavior in society. The problem in this journal is how is the relationship between the sociology of law and society? How does legal sociology relate to social control? This research method uses secondary data, namely non- binding data collection techniques that provide explanations that can be used as a source of data obtained such as draft laws, reading books, research results, and works from legal circles. The research results are a very close correlative relationship between humans, society and legal sociology. Law was born from the human will to create social conditions that are safe, peaceful and orderly so that its goals can be easily achieved. Likewise, the law, which is a reflection of human will, has an important role in protecting humans from all bad possibilities that arise as a result of interactions that occur. The importance of legal sociology as a tool to control social phenomena when dealing with a legal product made by the state. Good law is law that is not formed based on the unilateral will of a despotic government, but law that is formed based on the will of the people/society and is used for the benefit of the people to achieve the goal of the law itself, namely justice.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-31