ISU DAN POTRET PELAYANAN PUBLIK: ANALISIS PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pelayanan Public, Kualitas Pelayanan, Dasar HukumAbstrak
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan implementasi wujud pelayanan. Pelayanan public adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh public (masyarakat) dan tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
One of the main tasks of the government is to provide implementation of services. Public service is the fulfillment of the desires and needs of society by the public (society) and of course with the aim of improving society's welfare. Service standards are benchmarks used as guidelines for service delivery and a reference for assessing service quality as an obligation and promise of providers to the community in the context of quality, fast, easy, affordable and regular services. The existence of Law Number 25 of 2009 concerning Public Services certainly provides direction to all service providers, including state administrators, BUMN, BUMD, BHMN to private companies and individuals, to provide standardized services by meeting standard service components.