KAJIAN HUKUM PIDANA TRANS NASIONAL DI NEGARA INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum, Korupsi, Mayantara, Narkotika, Pencucian Uang, Perbankan, Pindana, TerorismeAbstrak
Kajian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui berbagai macam hukum pidana trans nasional di Indonesia seperti hokum pidana narkotika, korupsi, mayantara, pencucian uang, perbankan, dan terorisme. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana bentuk/jenis dari perkara kasus yang sudah terjadi dalam pandangan hukum pidana di Indonesia. Penanganan perkara dari contoh kasus merupakan bukti dari bentuk menjaga keamanan baik nasional maupun regional. Penanggulangan suatu bentuk tindak pidana yang akan mengancam kehidupan dalam bermasyarakat seperti social budaya, ekonomi, komunikasi dan informasi yang perlu ditingkatkan. Perlunya mengetahui hal tersebut karena negara Indonesia merupakan negara persatuan dari berbagai suku, ras, agama, dan budaya yang berpotensi memecah kedaulatan negara jika tidak dijaga dengan baik.